Mari Bekerjasama Untuk Usaha Tolong-Menolong Dalam Menyelesaikan Utang Riba!

 Assalamu'alaikum wr wb. 

Prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan merupakan anjuran dalam ajaran Agama Islam. 

Orang yang berutang sebenarnya berhak memerima zakat. Tapi dalam kenyataannya, banyak orang beranggapan bahwa orang yang berutang dianggap kesalahan pribadi dan mereka berasumsi bahwa orang yang berutang tersebut menikmati kesenangan dan mengadu saat kesusahan. Pada hal, orang berutang kebanyakan untuk modal usaha dan biaya mendesak, seperti menaggulangi biaya berobat dan biaya urgent lainnya.

Walau bagaimanapun, berutang sangat dilarang oleh Allah swt, apalagi yang namanya berbau riba. Jelas Allah swt memberukan warning bagi pelaku riba, yakni memerangi mereka yang melakukannya.

Sekarang, kita sudah terlanjur masuk dalam jurang kenistaan ribawi. Apa yang harus kita lakukan? Jawabannya secara gamblang adalah bertaubat (karena dosa riba hanya dapat diampuni oleh Allah dengan bertaubat). Setelah itu kita usahakan melunasi utang riba dengan menjual aset dan segera menyelesaikan masalah riba yang terlaknat itu. Permasalahannya, kita tak punya aset untuk dijual, bukan? Hal ini jadi kendala besar bagi kita dalam menyelesaikan riba terlaknat itu.

Solusi yang paling tepat dan hanya ada satu-satunya adalah bekerja sama (tolong-menolong) dalam menuntaskan masalah utang riba tersebut.

Untuk info dan gabung, ayo tinggalkan nomor hp atau whatsapp agar bisa kami masukkan ke grup. Insya Allah berkah dan tidak ada penipuan sama sekali, serta sesuai syariat.

Wassalam

Sahabat Anti Riba

Komentar